Ditulis oleh prambudi Rabu, 18 May 2011 11:28
| Indeks Artikel |
|---|
| Bahaya Narkoba |
| Akibat Narkoba |
| Sangsi Pidana |
| Seluruh halaman |
Usai paparan Ketua GMDM, pembicara selanjutnya ialah AKBP Maria Sorlury, Kanit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, menyampaikan paparannya yang berjudul “Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan dan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba”. AKBP Maria memaparkan tentang “sepak terjang”, modus operandi para pengedar, bandar narkoba baik warga negara asing maupun Indonesia. Ia juga membahas secara ringkas sangsi pidana tentang narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009) Pasal 111, 112, 113 dan 128.
Khusus Pasal 128 ayat 1 tertulis “Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)”. “Bagi orang tua pecandu narkotika, bisa membawa anaknya ke panti rehabilitasi milik BNN untuk mendapatkan perawatan dan pembinaan lebih lanjut”, ujarnya. Pelatihan ini juga menghadirkan kesaksian seorang mantan pengguna, pengedar dan sekaligus bandar narkoba.
Doakan agar Indonesia bisa mengalami transformasi dan kasus-kasus narkotika bisa ditekan serendah-rendahnya dan bahkan, bisa dihilangkan oleh kuasa Tuhan Yesus. Dukung dalam doa semua pelayanan GMDM bagi kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia. [pram].
GMDN memberikan layanan konsultasi dan penyuluhan pada nomor-nomor berikut ini :
Telepon : 021.8661.5552 ; Hotline : 021.700.293.71
Faks : 021. 8661.5488; SMS Center : 0856.815.1261
Situs GMDM : www.gmdm4nation.org, e-mail : Alamat E-mail ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya


