Diklat Calon Pendeta & Doulus Camp GBI 2012
Ditulis oleh Raymond Nelson Kamis, 19 Januari 2012 15:18
INFORMASI UJIAN TERTULIS
DIKLAT CALON PENDETA DAN DOULOS CAMP GBI 2012
A.Syarat Pengangkatan Pendeta
Dalam Tata Gereja GBI Bab 2, diatur dengan rinci persyaratan untuk calon pendeta (Pdt), terdiri dari dua bagian yakni syarat umum dan khusus.
Persyaratan UMUM (Bab 2, pasal 16 dan 20 Tata Gereja GBI)
1. Penuh dengan Roh Kudus sesuai dengan Firman Tuhan
2. Hidup kudus sesuai dengan firman Tuhan
3. Mempunyai panggilan dan karunia rohani sebagai rasul, nabi, penginjil, gembala dan guru
4. Mempunyai pengetahuan Alkitab dan pengetahuan umum melalui pendidikan yang cukup
5. Meyerahkan salinan surat nikah dan mempunyai kehidupan nikah yang tidak tercela.
6. Memahami dan mentaati Pengakuan Iman, Pengajaran dan Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia
7. Tidak memiliki jabatan fungsional pada organisasi gereja lain.
8. Tidak diperkenankan memangku jabatan struktural dalam partai politik, termasuk sebagai anggota legislatif (bagi calon pdt yang adalah gembala) baik ditingkat pusat maupun daerah.
9. Diusulkan oleh pendeta pembina kepada BPD untuk disetujui dalam Sidang MD dan diputuskan oleh BPH
Persyaratan KHUSUS (Bab 2, pasal 25 Tata Gereja GBI)
1. Telah melayani sebagai pendeta muda sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
2. Menggembalakan jemaat dengan baik atau wakil gembala jemaat besar atau menjalankan tugas pendidikan pada sekolah-sekolah teologia di lingkungan Gereja Bethel Indonesia atau menjalankan tugas pembinaan kerohanian pada lembaga pemerintahan secara tetap atau menjalankan tugas penginjilan yang membawa berkat pada jemaat-jemaat.
3. Terhisab dalam satu jemaat lokal
4. Mengikuti pendidikan dan latihan serta lulus ujian kependetaan yang diselenggarakan oleh BPH GBI. Bagi lulusan S1 teologia di lingkungan GBI wajib ikut pendidikan dan latihan, sedangkan yang diuji hanya Tata Gereja dan Pengakuan Iman GBI serta penjabarannya.
5. Telah terbukti dalam kehidupan dan pelayanan mempunyai karunia rohani (kerasulan, kenabian, penginjilan, penggembalaan dan keguruan) yang membangun jemaat.
6. Memenuhi kewajiban memberikan perpuluhan kepada BPH dan persembahan bulanan kepada BPD sesuai dengan Tata Gereja bab 2 pasal 19 ayat 2 dan 3.
7. Sekurang-kurangnya berumur 30 (tigapuluh) tahun.
B. Prosedur Ujian, Diklat Calon Pendeta dan Doulos Camp (DC)
1. Ujian Calon Pdt
Mengisi Formulir Pendaftaran pengusulan calon Pendeta, Pengusulan pendeta pembina dan surat keterangan dari BPD (No: 1,2,3) yang dikeluarkan oleh BPH dan mengembalikan lembar putih ke BPH.
Ujian Tertulis calon Pdt dilaksanakan pada Sidang Majelis Daerah 2012 di Daerah masing-masing.
Ujian dilaksanakan oleh team Departemen Teologi dan Pendidikan (DTP) BPH atau utusan BPH yang menghadiri MD tersebut.
Materi ujian calon Pdt diambil dari buku-buku :
a. Buku Pengajaran Dasar GBI
b. Buku Tata Gereja GBI termasuk suplemen
c. Karunia-Karunia Roh Kudus, oleh H.L Senduk
d. Jabatan Roh Kudus, oleh H.L Senduk
e. Buah Roh Kudus, oleh H.L Senduk
f. Kuasa Roh Kudus , oleh H.L Senduk
Materi ujian terdiri atas soal-soal yang disajikan dari sumber buku-buku di atas dalam bentuk: pilihan ganda, benar atau salah, isian singkat dan essay test.
2. Calon Pdt yang dinyatakan lulus Ujian pejabat (tertulis), akan diundang mengikuti DIKLAT Calon Pendeta yang diselenggarakan oleh BPH di Jakarta.
3. Diklat Calon Pdt di Jakarta
Diklat calon Pdt, diperuntukkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan lulus Ujian Pejabat yang diselenggarakan DTP BPH.
Diklat calon Pdt diadakan pada tanggal 8-10 Oktober 2012 (tempat dan biaya diklat akan diberitahukan kemudian)
4. Doulos Camp (DC)
Calon Pendeta diwajibkan untuk mengikuti dan Lulus DOULOS CAMP (DC), dengan menunjukkan sertifikat keikutsertaan dalam kegiatan DC.
Bagi yang belum mengikuti Doulos Camp(Ikuti DC yang diadakan di daerah masing-masing baik yang diselenggarakan oleh BPD atau GBI lokal. Bisa juga ikut DC di daerah lainnya yang menyelenggarakan. DC yang diadakan di Jakarta Terpisah waktunya dengan pelaksanaan Diklat).
Doulos Camp (DC) di Jakarta di laksanakan pada tanggal 5-6 Oktober 2012.
Jika ada hal-hal lain yang belum jelas, silahkan menghubungi BPD-BPD setempat atau Sekretariat BPH Jakarta (Telepon : 021.428.03.664, Faksimili : 021. 428.03.786). [F.A].


